Dua Pelaku Curanmor di Mesuji Diringkus Polisi

Dua Pelaku Curanmor di Mesuji Diringkus Polisi

Petugas kepolisian meringkus pelaku curanmor. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Team Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung raya mengamankan 2 orang Laki - laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji Jumat 27 Januari 2023 dinihari.

Kedua pelaku berinisial TGS (17) warga Desa Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan MGP (19) warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwa Anggotanya telah mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, pada Jumat 03.00 WIB dinihari.

Heru menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 03.00 Wib, Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sutrisno bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan Patroli di Wilayah Hukumnya. 

BACA JUGA:51 Sanggahan Masuk Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis, Hanya 10 Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Kemudian Team mendapatkan Informasi dari Masyarakat, bahwa telah terjadi Pencurian Sepeda Motor di Desa Muara Tenang Timur. 

Team pun menuju ke Tempat yang di maksud. Pada saat sampai di Jalan Poros, Anggota melihat bahwa telah diamankan 2 (dua) Orang Laki - Laki tersebut oleh Warga.

Lalu Team gabungan mengamankan kedua laki - laki tersebut berikut 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih hasil Curian dan 1 Unit Motor CBR milik Pelaku. 

Kedua Pelaku saat diamankan mengalami luka - luka akibat terjatuh dari Sepeda Motor waktu di kejar oleh Warga.

BACA JUGA:Polinela Bakal Tambah Kuota Mahasiswa Baru Tahun Ini

Selanjutnya, Anggota membawa Tersangka ke RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji untuk dilakukan Penanganan Medis. 

Dari hasil Interograsi, Pelaku berjumlah 3 (tiga) Orang, dan yang 1 Pelaku berhasil melarikan diri. 

"Hasil dari pengembangan terhadap Kedua Pelaku, Anggota berhasil mengamankan kembali Satu Pelaku yang sebelumnya melarikan diri, Berinisial FR (13) Warga Desa Brabasan. Pelaku diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di PT Silva Inhutani," ucapnya.

Kapolsek menambahkan, saat ini ketiga pelaku bersama Barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih dan 1 (satu), 1 (Satu) Unit Motor Honda CBR dan 1 Buah Kunci T yang digunakan Pelaku untuk melakukan Pencurian, telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna Penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Lima Tahun Penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: