Ingat! Ini Sanksi yang Diberlakukan LPDP Jika Melakukan Pelanggaran

Ingat! Ini Sanksi yang Diberlakukan LPDP Jika Melakukan Pelanggaran

Beasiswa LPDP--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan segera membuka kembali lowongan beasiswa program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2023.

Beasiswa program LPDP tahun 2023 ditujukan untuk calon mahasiswa yang ingin melanjutkan magister (S2) dan doktor (S3).

Belakangan, beasiswa program LPDP memang menjadi paling banyak diburu oleh calon mahasiswa pascasarjana S2-S3 yang ingin berkuliah di luar negeri.

Tak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya, para pemburu beasiswa tahun ini bisa mendaftar salah satu dalam program beasiswa yang dibuka LPDP.

BACA JUGA:BRI Peduli: Ajak Jurnalis Mengajar Hingga Bantu Renovasi Sekolah

Salah satu program beasiswa yang dibuka yakni beasiswa reguler yang merupakan beasiswa jenjang magister dan doktor.

Beasiswa reguler diperuntukkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendaftar dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan LPDP.

Meski diperbolehkan mendaftar, namun sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika pendaftar ketahuan melakukan kecurangan, maka ada sanksi yang menunggu.

Sanksi yang diberlakukan LPDP

BACA JUGA:Simak, Seleksi CPNS Bakal Dibuka Juni 2023 dengan Formasi Lebih Banyak

1.Pendaftar yang ketahuan melakukan kecurangan selama proses pendaftaran atau seleksi beasiswa LPDP. Maka dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.

2.Pendaftar yang ketahuan melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi, maka akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi beasiswa LPDP selanjutnya.

3.Apabila pendaftar telah ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa atau telah menjadi penerima beasiswa. Lalu dikemudian hari terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Maka pemberian sanksi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Utama LPDP tentang calon penerima beasiswa dan penerima beasiswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: