Ingat! Ini Sanksi yang Diberlakukan LPDP Jika Melakukan Pelanggaran
Beasiswa LPDP--
- Alumnus program D4/S1 atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi
- Tidak sedang menempuh studi degree/non-degree baik S2 maupun S3
- Pendaftar tidak sedang mendaftar, menerima, atau akan menerima beasiswa lain
- Pelamar lulusan luar negeri, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK
- Melengkapi profil pendaftaran
- Menandatangani surat pernyataan
- Menuliskan komitmenkembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi setelah menyelesaikan studi
- Pendaftar program S-3 diwajibkan memiliki proposal penelitian
Seluruh proses seleksi beasiswa LPDP dilakukan dengan tata kelola professional dan tanpa biaya. Oleh sebab itu, pelamar dihimbau untuk selalu waspada terhadap segala jenis modus penipuan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: