Ingat! Ini Sanksi yang Diberlakukan LPDP Jika Melakukan Pelanggaran
Beasiswa LPDP--
BACA JUGA:Ratusan Santri Datangi Polres Way Kanan, Tuntut Keadilan Perihal Diperiksanya Ipda Agus Runcik
1.Pejabat Eselon II/setara bagi pendaftar berprofesi PNS.
2.Pejabat pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar berstatus prajurit TNI.
3.Pejabat pada Mabes POLRI bagi pendaftar berstatus anggota POLRI.
Salah satu program beasiswa yang dibuka yakni beasiswa reguler yang merupakan beasiswa jenjang magister dan doktor.
BACA JUGA:Penurunan Stunting Perlu Kerjasama Pemprov - Pemda Kabupaten Kota
Beasiswa reguler diperuntukkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendaftar dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan LPDP.
Skema Beasiswa Reguler LPDP 2023
1. Untuk jenjang pendidikan, beasiswa reguler diberikan bagi calon mahasiswa Magister Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree).
Selanjutnya durasi pendanaan studi yang diberikan paling lama adalah 24 (dua puluh empat) bulan atau dua tahun.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Identitas Pengendara Honda Revo yang Tewas Terlindas Truk Hino di Bypass
2. Jenjang pendidikan Doktor Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama adalah 48 (empat puluh delapan) bulan atau empat tahun.
3. Bagi pendaftar beasiswa reguler yang sudah mempunyai dan mengunggan LoA Unconditional, maka wajib memilih sebanyak 1 (satu) Perguruan Tinggi tujuan, baik dalam ataupun luar negeri.
4. Bagi pendaftar beasiswa reguler yang belum memiliki LoA Unconditional, maka wajib memilih sebanyak 3 (tiga) Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri yang masuk dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan memilik program studi yang sejenis.
5. Pendaftar beasiswa reguler wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi tujuan memang memenuhi kriteria yang sudah ditentukan LPDP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: