Ingat! Ini Sanksi yang Diberlakukan LPDP Jika Melakukan Pelanggaran

Ingat! Ini Sanksi yang Diberlakukan LPDP Jika Melakukan Pelanggaran

Beasiswa LPDP--

BACA JUGA:Bebas 16T

- Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi dan rencana kontribusi di Indonesia.

- Proposal penelitian (khusus studi lanjutan Doktor).

- Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi.

Dokumen Unggah

BACA JUGA:Garap Walking Track Hutan Mangrove, Ini Langkah Awal yang Dilakukan Dinas Pariwisata Bandar Lampung

- Kartu tanda penduduk (KTP).

- Scan ijazah S1/S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus).

- Scan transkrip nilai S1/S2 (catatan: bukan transkrip profesi).

- Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK.

BACA JUGA:Kakek Berusia 64 Tahun Tewas Gantung Diri di Pohon Jengkol, Penyebabnya Tak Terduga

- Sertifikat bahasa asing yang masih berlaku, sesuai persyaratan.

- Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta prodi yang dipilih.

- Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.

- Surat susulan dari pejabat bidang SDM:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: