Anggaran Rp 30 Juta di Fakultas MIPA Unila Dijadikan THR untuk Karomani Cs

Anggaran Rp 30 Juta di Fakultas MIPA Unila Dijadikan THR untuk Karomani Cs

Dekan Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa (kiri) memberikan kesakian. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan para wakil rektor disebut menerima uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran sebesar Rp 30 juta dan uang akhir tahun sebesar Rp 30 juta dari Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila Suripto Dwi Yuwono.

Itu disampaikan Suripto dalam persidangan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 31 Januari 2023 sore. 

Dekan MIPA Unila Suripto Dwi Yuwono dalam sidang pemeriksaan saksi itu mengakui memberikan uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tunjungan hari raya (THR) Lebaran dan Rp 30 juta uang akhir tahun untuk Karomani dan empat wakil rektornya saat itu. 

Masing-masing pihak disebut mendapat bagian Rp 6 juta, yakni Karomani, mantan Wakil Rektor I Heryandi, lalu Wakil Rektor II Asep Sukohar, kemudian Wakil Rektor III Yulianto dan Wakil Rektor IV Suharso. 

BACA JUGA:Program Light Up the Dream, PLN Wujudkan Listrik untuk Warga Tidak Mampu

Lingga Setiawan ketua majelis hakim sempat menanyakan terkait asal muasal uang tersebut.

Dekan MIPA Suripto Dwi Yuwono kemudian menjelaskan uang tersebut ia dapat dari hasil efisiensi penggunaan anggaran Rp10 miliar di MIPA yang bersumber dari APBN.

"Itu hasil efisiensi fakultas," singkatnya.  

Mendengar pengakuan Suripto Dwi Yuwono, Lingga Setiawan mengatakan, seharusnya uang efisiensi itu kembali ke kas negara, bukan malah diberikan ke Karomani dan pimpinan lainnya. 

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Siap Berkolaborasi dan Bersinergi Dengan NU

Lingga geram kenapa uang negara justru digunakan untuk pemberian THR. 

"Efisiensi uang negara itu kan bagus, tetapi namanya efisiensi harusnya uang itu kembali lagi ke negara bukan ke rektor anda," tegas Lingga Setiawan. 

Lingga Setiawan menegaskan Suripto Dwi Yuwono bisa disidik oleh KPK jika menggunakan anggaran negara untuk memperkaya orang lain.

"Saudara waktu pemeriksaan di tingkat penyidikan mengaku mengelola anggaran Fakultas MIPA Rp 10 miliar, kemudian saudara irit-irit, saudara efisiensi. Tapi ada sisa (anggaran) saudara berikan ke Karomani. Saudara bisa disidik kalau uang anggaran negara itu untuk memperkaya orang lain. Nah seberapa pun uang negara harus dipertanggungjawabkan. Jangan seperti ini sudah kayak bancakan saja," ucap Lingga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: