Petugas Rutan Bandar Lampung Gagalkan Barang Terlarang di Dalam Nasi

Petugas Rutan Bandar Lampung Gagalkan Barang Terlarang di Dalam Nasi

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi memberikan keterangan. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata Edukasi di Bandar Lampung

Pihaknya, kata Farid, sudah melakukan pemeriksaan internal kepada YA. Dari pemeriksaan, kata Farid, ia mengakui hendak berupaya menyelundupkan barang terlarang itu.

"Pengakuan pelaku (narapidana YA) dia akui berusaha menyelundupkan barang itu agar petugas tidak tahu. Makanya disembunyikan di dalam nasi," sambung Farid Junaedi.

Saat ini, napi tersebut kata Farid masih terus dilakukan pemeriksaan intensif. "Masih di dalam (rutan), petugas Polda Lampung juga sudah melakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Saat ditanya apakah barang terlarang itu narkoba jenis apa, Farid Junaedi mengaku belum bisa memastikan.

BACA JUGA:Kedapatan Jual Emas Palsu, Wanita Ini Diamankan Polisi, Modusnya Bikin Ngenes

Sebab saat ini masih dilakukan uji laboratorium. "Masih di uji laboratorium oleh Polda Lampung," tandasnya.

Farid menyatakan, Kemenkumham Lampung berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan.

Bahkan sudah beberapa kali upaya penggagalan tersebut dilakukan, terakhir upaya penggagalan narkoba dilakukan di Rutan Kotaagung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: