Petugas Rutan Bandar Lampung Gagalkan Barang Terlarang di Dalam Nasi

Petugas Rutan Bandar Lampung Gagalkan Barang Terlarang di Dalam Nasi

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi memberikan keterangan. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika.

Penggagalan barang terlarang oleh petugas Rutan Bandar Lampung itu terjadi pada Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi ditemui di Rutan Bandar Lampung mengatakan, kronologi upaya penyelundupan itu bermula ketika seorang mengetuk pintu di pukul 04.00 WIB subuh.

Rupanya, driver ojek online (ojol) itu disebut mendapat orderan makanan yang kemudian hendak diantar ke Rutan Bandar Lampung.

BACA JUGA:Kuasai Hutan Register Tanpa Izin, Polda Lampung Tahan 4 Tersangka

Petugas P2O atau penjagaan pintu utama yang ketika itu sedang piket pun curiga.

"Jam 4 subuh ada orang yang gedor pintu membawa bingkisan pesanan dari narapidana, maka petugas P2O patut menduga barang itu adalah barang terlarang," kata Farid Junaedi, Jumat 3 Februari 2023.

Petugas piket yang berjaga kemudian menghubungi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Yusuf Priyo Widodo dan juga menghubungi Karutan Iwan Setiawan.

Atas perintah karutan, petugas kata Farid kemudian melakukan penggeledahan barang itu.

BACA JUGA:Ketua Umum PB PAPDI Resmikan Gedung Rumah PAPDI Lampung

"Saat digeledah rupanya di dalam nasi ada bungkusan lain yang kami duga (narkoba) seperti rokok. Kenapa di dalam nasi ada barang seperti rokok dan dikirim subuh-subuh itu yang membuat kecurigaan petugas," ungkap Kadivpas Farid Junaedi.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung.

"Kami kemudian kerja sama dengan polisi, dalam hal ini Polda Lampung. Polda sudah melakukan pemeriksaan (uji laboratorium) barang tersebut," ungkap Farid.

Dari pemeriksaan, rupanya barang itu hendak dikirim ke narapidana kasus narkoba atas nama YA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: