Kuasai Hutan Register Tanpa Izin, Polda Lampung Tahan 4 Tersangka

Kuasai Hutan Register Tanpa Izin, Polda Lampung Tahan 4 Tersangka

Ada empat tersangka yang diamankan dalam dua laporan polisi.--

RADARLAMPUNG.CO.ID. - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus kejahatan kehutanan dengan menebang pohon di kawasan hutan dan menguasainya di Waykanan. Ada empat tersangka yang diamankan dalam dua laporan polisi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam penegakan hukum.

"Terutama kejahatan kehutanan ini. BMKG telah mewanti-wanti terhadap iklim cuaca sekarang ini. Tentunya kita harus menjaga ekosistem dan sumber daya alam dalam hutan," katanya.

Sedangkan Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan dalam kasus ini ada dua LP.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata Edukasi di Bandar Lampung

"Ada empat tersangka yang diamankan dan satu melarikan diri. Surat DPO sudah kita keluarkan. Kami imbau kepada Saudara Pastio Alpika untuk menghadap ke Polda Lampung. Kita minta agar kooperatif," ujarnya.

Diketahui kejahatan kehutanan pertama terjadi di areal PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Register 42 Petak 98 Rebang, Kecamatan Blambanganumpu, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka NVK (30), warga Gedungmeneng, Kecamatan Negeriagung, Waykanan, diamankan di TKP. Sedangkan Pastio Alpika (27), warga Lebunglawe, Kecamatan Buaybahuga, Waykanan, menjadi DPO.

Kronologisnya, tersangka Pastio meminta NVK membangun sebuah gubuk di Register 42, 2 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ada Perubahan Jabatan dan Penambahan UPTD, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Lampung

Pada 5-6 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB, sekuriti PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) melihat beberapa orang menebang pohon dan menyerkel kayu akasia.

Setelah dibentuk balok dikumpulkan dekat lokasi pembangunan gubuk, Kayu yang ditebang ditanam oleh PT PML. Pada 11 Agustus 2022, para penebang kayu dan pembuat gubuk diamankan sekuriti PT PML.

NVK yang yang tergabung dengan Kelompok Tani Agro Tani Sejahtera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kemudian kejahatan kehutanan kedua, terjadi 9 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi di Petak 67 Register 42 Rebang, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: