Kuasai Hutan Register Tanpa Izin, Polda Lampung Tahan 4 Tersangka
Ada empat tersangka yang diamankan dalam dua laporan polisi.--
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Percepat Penurunan Stunting
Kronologisnya pada akhir 2021, tersangka Agus Setiawan (26), warga Lampung Selatan, datang ke dalam Register 42 menemui tersangka Sarpudin (49), warga Bahuga, Waykanan, untuk bergabung dalam Kelompok Tani Tunas Jaya.
Pada awal 2022, Agus Setiawan bergabung. Agus Setiawan diberikan lahan 2 hektare oleh tersangka Muhammad Amin (50) warga Desa Kembangharjo, Kecamatan Bahuga, Waykanan, untuk digarap tanam singkong.
Namun lahan tersebut sudah ditanami akasia oleh PT PML. Tersangka Agus Setiawan diberikan lagi lahan untuk membuat gubuk di Petak 67 Register 42.
BACA JUGA:Marak Isu Penculikan Anak, Polres Pringsewu Siapkan Hotline Pengaduan
Pada 9 April 2022, patroli gabungan PT PML, Pam Polda Lampung, dan PT Inhutani. Tim gabungan melihat ada penebangan pohon akasia. Tiga tersangka diamankan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: