Tega, Pria Ini Nekat Culik Anak Tiri dan Lakukan Pencabulan

Tega, Pria Ini Nekat Culik Anak Tiri dan Lakukan Pencabulan

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat menunjukkan Barang Bukti pakaian korban P yang menjadi korban penculikan dan pencabulan ayah tirinya tersangka DY //Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - DY (41) warga Tanggamus tega melarikan anak tirinya dan mencabulinya.

Anak tirinya berinisial P yang masih duduk dibangku Kelas 3 Sekolah Dasar itu dicabuli ayah tirinya berinisial DY

Tindakan Tersangka DY ini dikarena kesal dan mengancam sang istri untuk tidak berpisah dengan dirinya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menceritakan bahwa Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung pada tanggal 24 Januari 2023 menerima laporan pengaduan terjadinya peristiwa penculikan yang dilakukan oleh seorang laki-laki inisial DY (41) terhadap P.

BACA JUGA:Polusi Stockpile Dikeluhkan Warga, PT Tunas Baru Lampung Nekat Beroprasi Meski Belum Selesaikan Rekomendasi

P sendiri seorang anak perempuan yang masih dibawah umur dan masih duduk dibangku kelas 3 SD yang merupakan anak tiri pelaku. 

Dennis menceritakan awalnya Pelaku yang bekerja di Jakarta Selatan sebagai buruh ini  pulang ke Lampung ingin menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan sang istri.

Saat tersangka DY pulang ke Lampung, lanjut Dennis, sang istri atau ibu korban P tidak berada dirumah orang tuanya di Kelurahan Pinang jaya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.

Nah, pada saat korban P sedang bermain bersama rekan rekannya yang mana saat itu korban tinggal bersama neneknya di Pinang Jaya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.

BACA JUGA:Minyakita Langka, Kapan 450 ribu Ton Dari Kemendag Bakal Sampai di Lampung?

Kemudian,  DY membujuk korban P untuk ikut bersamanya  ke Jakarta Selatan dengan sepeda motor. "Mereka membawa korban ke sebuah tempat kost di wilayah Jakarta Selatan," jelas Dennis.

Dennis menyampaikan tersangka DY tidak hanya melakukan penculikan korban P ke Jakarta Selatan, ia juga melakukan tindakan asusila (pencabulan) terhadap anak tirinya.

"Dari bukti laporan polisi ibu korban, Polresta Bandar Lampung gerak cepat memburu tersangka DY dan berhasil menangkap DY di Jakarta Selatan pada hari Jumat, 3 Februari 2023," ujar Dennis pada hari Senin, 6 Februari 2023.

Dari hasil keterangan tersangka DY, Dennis menyampaikan bahwa DY melakukan penculikan tersebut karena sakit hati kepada ibu korban P yang juga merupakan istrinya (tersangka DY adalah suami kedua ibu korban).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: