KPPU Wilayah II Temukan Kasus Penjualan Bersyarat pada Minyakita di Lampung

KPPU Wilayah II Temukan Kasus Penjualan Bersyarat pada Minyakita di Lampung

Meski stok aman, harga Minyakita di Pesisir Barat rata-rata di atas HET (harga eceran tertinggi). FOTO BIRO HUMAS KEMENDAG --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) menemukan terjadinya perilaku penjualan bersyarat (tying) yang dilakukan oleh Distributor terhadap penjualan minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan Kepala KPPU Kanwil II, Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangan persnya, Senin 13 Februari 2023.

"Kami menemukan adanya perilaku penjualan bersyarat di beberapa retail. Seperti di PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM)," kata Wahyu.

Dia mengatakan Kedua Distributor tersebut dalam penjualan mengharuskan Pasar Rakyat atau toko/kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan minyak goreng rakyat merek Minyakita.

BACA JUGA:Wagub Lantik Pejabat Fungsional Pemprov Lampung

"Untuk PT IAP, mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya seperti lada putih bubuk dan garam merek tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan suplai minyak goreng rakyat merek Minyakita," katanya.

Sementara PT APNM mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya seperti bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan non subsidi sebagai syarat untuk mendapatkan suplai Minyakita.

Produk yang disyaratkan tersebut merupakan produk yang sulit untuk dipasarkan. Pasar Rakyat mengeluhkan praktik yang dilakukan oleh Distributor karena rendahnya minat konsumen terhadap produk yang disyaratkan oleh Distributor.

"Meskipun Distributor telah memasarkan minyak goreng rakyat merek Minyakitadibawah harga HET (harga eceran tertinggi) akan tetapi penjualan bersyarat tersebut mendorong pasar rakyat untuk menjual Minyakita di atas HET, sebagai upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan atas pembelian produk yang disyaratkan oleh Distributor," katanya.

BACA JUGA:Di Tengah Kekhawatiran Resesi, Bisnis UMKM Tetap Melaju dan Tangguh

KPPU juga menemukan terdapat Pasar Rakyat yang menolak untuk di suplai minyak goreng rakyat merek Minyakita karena tidak ingin mengambil resiko terhadap tidak lakunya produk yang disyaratkan untuk mendapatkan minyak goreng rakyat merek Minyakita.

Terhadap perilaku penjualan bersyarat yang dilakukan oleh Distributor, KPPU Kanwil II menilai praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terbatasnya kesediaan stok dan penjualan di atas HET terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita.

Atas temuan tersebut, KPPU Kanwil II telah menyampaikan surat tertulis kepada PT Indomarco Adi Prima dan PT Agung Putra Niaga Mandiri untuk didengarkan keterangannya atas perilaku penjualan bersyarat terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.

Sebagai informasi, Tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: