KPPU Wilayah II Temukan Kasus Penjualan Bersyarat pada Minyakita di Lampung

KPPU Wilayah II Temukan Kasus Penjualan Bersyarat pada Minyakita di Lampung

Meski stok aman, harga Minyakita di Pesisir Barat rata-rata di atas HET (harga eceran tertinggi). FOTO BIRO HUMAS KEMENDAG --

BACA JUGA:Rapat Inflasi Mingguan, Mendagri Tito Pesan Waspada Kenaikan Harga Beras, Minyak Goreng, Hingga Cabai

Perilaku tying dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

"KPPU memberikan peringatan keras kepada Pelaku Usaha untuk segera menghentikan praktik penjualan bersyarat terhadap produk minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU Nomor 5/1999," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: