Bawaslu Ungkap Kendala Proses Coklit, Ini yang Terjadi

Bawaslu Ungkap Kendala Proses Coklit, Ini yang Terjadi

KETUA BAWASLU PROVINSI LAMPUNG ISKARDO P PANGGAR-Foto IST-

Ditemukan dalam satu rumah ada dua kepala keluarga dengan KK yang berbeda tapi Stiker haya satu yg di tempel (Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran). Hal ini telah dilakukan saran perbaikan.

Terdapat juga oencoklitan dilakukan pada malam hari karena warga yang bekerja.

Bawaslu juga mengungkap masih terdapat Petugas pantarlih masih kurang memahami proses pencoklitan, hal ini disebabkan karena proses bimtek dan pembekalan relativ singkat. 

Lalu, petugas Pantarlih hingga tanggal 13 februari 2023 belum melaksanakan Proses Pencoklitan dikarena kelengkapan Logistik belum sampai ke PPS Tj. Pulau Sebesi dan dikarenakan Cuaca Buruk. Hal ini terjadi di Desa Tj. Pulau Sebesi Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan. 

BACA JUGA:Sejarah, UIN Raden Intan Lampung Luluskan Doktor Non Muslim Pertama

Di desa Pandansurat, alamat pada form A. Daftar pemilih tidak sesuai dengan yang sebenarnya, misal pada form A. Daftar pemilih alamatnya Rt 3 RW 1, tapi pada alamat sebenarnya Rt 3 itu berada di RW 2. Hal ini terjadi di kecamatan sukoharjo Pringsewu. 

Terdapat beberapa orang menolak dilakukan coklit karena mengira petugas adalah anggota Partai Politik, hal ini terjadi di Tuluk Betung Barat Bandar Lampung (telah dilakukan saran agar petugas dapat melakukan tugas sesuai dengan tufoksi dan atribut tanda pengenal). 

Terdapat adanya DP4 dalam aplikasi E-Coklit banyak yang tertukar, baik tertukar antar TPS maupun antar desa. Hal ini terjadi di Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. 

BACA JUGA:Terbaru! Segini Jumlah Kursi Pemilihan Anggota DPR Per Daerah di Lampung

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, secara umum yang menjadi kendala saat Pantarlih melakukan pemutakhiran data adalah Aplikasi E-Coklit mengalami server down dan error dan disebabkan juga minimnya signal. 

Terkait hal ini, Bawaslu Provinsi Lampung dan jajaran pengawas Pemilu di daerah telah menginstruksikan kepada Pantarlih untuk tetap melakukan Pemutakhiran data pemilih secara manual, karena E-coklit merupakan alat bantu. 

Bawaslu Provinsi Lampung juga berharap kepada masyarakat untuk terbuka dan menerima petugas dalam rangka proses pemutakhiran data Pemilih.

BACA JUGA:Desain Pedestarian Pringsewu Adopsi Motif Tapis Lampung

"Terhadap tahapan daftar Pemilih dan proses Pemutakhiran ini, Bawaslu siaga mengawasi proses untuk menjaga hak pilih diseluruh negeri, mengawasi agar proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih berjalan transfaran, akuntabel serta data pribadi warga terjaga dan terlindungi," ucapnya, Selasa 14 Februari 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: