Iklan Bos Aca Header Detail

Menuju WBK 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Kedepankan 'Mengan Pai'

Menuju WBK 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Kedepankan 'Mengan Pai'

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Indra Bangsawan menyaksikan langsung Penetapan standar Pelayanan keimigrasian pada kantor imigrasi kelas I TPI Bandar Lampung tahun 2023 //Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

BACA JUGA:Simak, Ini Persyaratan Daftar Beasiswa Program Afirmasi PADINAKES

Ketiga, Pelayanan Si Cepat Bandar Lampung(SICEMPLUNG).

"Layanan Keimigrasian yang biasanya baru selesai ketika 3 hari kedatangan, dengan Layanan Sicemplung 1 hari kedatangan saja ke kantor Imigrasi dapat terselesaikan hari itu juga ,"jelas Rozi. 

Sementara, Iwan Suhermawan, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi  TPI Imigrasi Bandar Lampung dalam Sosialisasi Standar Pelayanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Tahun 2023 ini membahas tentang layanan keimigrasian tentang layanan permohonan penerbitan Paspor dan visa permohonan .

"Setiap Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan peruundang-undangan;

BACA JUGA:PT PLN UPP Sumbangsel 3 Edukasi K3 Masyarakat Umum Tentang Pentingnya Bahaya Listrik

Yakni,  Setiap Orang Asing yang masuk ke Indonesia hanya memiliki 1 (satu) Visa,  Pemberian Visa merupakan kewenangan Menteri dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Visa yang diberikan berdasarkan Indeks Visa, dan Visa diberikan berdasarkan permohonan. 

Ada 4 jenis permohonan Visa yakni Visa Diplomatik,  Visa dinas ,  Visa kunjungan dan Visa Tinggal terbatas. "Permohonan pengajuan secara elekronik dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian," ucap Iwan

Selain Visa, Iwan juga membahas terkait permohonan  penerbitan Paspor. Ia menjelaskan paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Permenkumham No. 18 Tahun 2022 Jenis Paspor terdiri atas  Paspor Biasa , Paspor Elektronik dan Paspor Elektronik polikarbonat. "Khusus Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung melayani Paspor biasa maupun Elektronik," tambahnya.

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Tinjau Bazar Beras Murah di Gisting

Dalam Sosialisasi Standar PelayananKeimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Tahun 2023 tampak hadir berbagai kalangan baik dari unsur Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, media, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lainnya.

Peserta antusias memberikan berbagai pertanyaan dalam sosialisasi tersebut salah satunya Sherly, Pewakilan Disdikcapil kota Bandar Lampung tentang perbaikan nama pada paspor. Ia mencontohkan studi kasus pada perbaikan nama pada paspor suaminya sendiri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: