Terkait Temuan KPPU, Disperindag Lampung Sebut Minyakita Harus Dijual Sesuai HET Sampai Pengecer

Terkait Temuan KPPU, Disperindag Lampung Sebut Minyakita Harus Dijual Sesuai HET Sampai Pengecer

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni.-rima mareta/ radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID-Temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II terkait penjualan minyak goreng, Minyakita dengan syarat juga ditentang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Perindag Provinsi Lampung, Elvira Umihanni pada Selasa, 14 Februari 2023 mengatakan Kementerian Perdagangan sudah memberikan surat edaran (SE) ke semua daerah pada 6 Februari 2023.

Dalam SE tersebutkan, Penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari tingkat Produsen, Distributor, sampai dengan Pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Penjualan Minyak Goreng Rakyat ini tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain. Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh Pengecer kepada Konsumen paling banyak setara 10 kg per orang per hari.

BACA JUGA:Terus Ciptakan Pertumbuhan Baru, Aplikasi Senyum Mobile Jadi Andalan Holding UMi

"Iya sudah di jelaskan dari Kemendag itu tidak boleh ada pembelian Minyakita bersyarat, dibeli dengan bundling barang lain. Itu tidak di perkenankan," kata Elvira.

Memang menurut Elvira, Minyakita merupakan produk yang difasilitasi oleh Pemerintah agar harganya bisa sesuai atau dibawah HET memang sangat rawan untuk dimanfaatkan oleh para pelaku usaha guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Temuan KPPU perilaku ini dilakukan oleh Distributor. Karenanya tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan juga oleh pedagang pengecer/toko, dan lainnya," tambah Elvira.

Karenanya perlunya dilakukan pengawasan oleh aparat penegak hukum (APH). "Karena itu diperlukan pengawasan yang dilakukan perlu lebih diintensifkan, termasuk oleh APH," sambung Elvira.

BACA JUGA:Eva Dwiana Ingatkan Netralitas ASN Pada Pemilu Serentak 2024

Pengawasan juga bisa dilakukan bersama dengan Pemprov Lampung. Karena dalam kegiatan Rakor Pengendalian Inflasi yang dipimpin oleh Mendagri, Tito Karnavian banyak Kementerian yang paparan dan memberikan warning pada pelaku yang tidak menjual Minyakita sesuai HET.

"Untuk semua pelaku usaha produsen, distributor, pengecer diharapkan untuk menjual sesuai harga yang ditentukan dan tidak melakukan semacam bundling atau lainnya yang akan merugikan masyarakat. Karena jika hal ini dilakukan maka akan ada sanksi yang bakal didapat," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPPU Wilayah II menemukan terjadinya perilaku penjualan bersyarat (tying) yang dilakukan oleh Distributor terhadap penjualan minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan Kepala KPPU Kanwil II, Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangan persnya, Senin 13 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: