Tangani Penegakan Hukum Lingkungan, KemenLHK Siapkan Hakim Lingkungan

Tangani Penegakan Hukum Lingkungan, KemenLHK Siapkan Hakim Lingkungan

Sumber foto: Website KemenLHK--

RADARLAMPUNG.CO.ID - KemenLHK dan MA siapkan hakim lingkungan hidup untuk lakukan penegakan hukum berkaitan dengan lingkungan hidup.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, perkara di sektor lingkungan hidup memiliki karakter yang kompleks dan sarat dengan pembuktian ilmiah.

Sehinga, perlu ada pengetahun di bidang lingkungan terhadap hakim yang menangani perkara lingkungan.

Perubahan hukum lingkungan, kata Siti Nurbaya, bergerak cepat.

BACA JUGA:Segera Dibuka, Beasiswa untuk Santri, Pendaftaran Lewat Aplikasi Ini

Sehingga perubahan di sektor kehutanan dan lingkungan bersifat paradigmatis dan mendasar.

Agar memastikan penegakan hukum linglungan berjalan baik di negara ini, menurutnya MA sejak 2011 sudah membentuk sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup.

Tujuannya tidak lain guna penanganan kasus lingkungan hidup ditangani oleh hakim pemahaman dan pengetahuan di bidang lingkungan hidup.

Sehingga KemenLHK dan MA bersepakat akan kembali menggelar sertifikasi hakim lingkungan.

BACA JUGA:Kapolres Terima 7 Curhatan Warga, Nomor 5 Soal Memaksa Anak-anak Belajar Agama

Karena menurut Siti Nurbaya, sertifikasi ini penting untuk pendidikan dan pelatihan hakim lingkungan untuk menyelesaikan perkara lingkungan hidup yang adil.

Selain sertifikasi, KemenLHK dan MA bersepakat memberi update untuk hakim terkaut perkembangan lingkungan dengan berkala.

"Sertifikasi hakim lingkungan dibutuhkan sekitar 80 personil per tahun. Sehinga untuk operasional law enforcement sangat dibutuhkan jumlah hakim lingkungan yang cukup," terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: