Miris, Ayah Kandung di Way Kanan Cabuli Anaknya Berulang Kali Selama 6 Tahun, Sejak Korban Berusia 8 Tahun

Miris, Ayah Kandung di Way Kanan Cabuli Anaknya Berulang Kali Selama 6 Tahun, Sejak Korban Berusia 8 Tahun

Ilustrasi pencabulan.-ILUSTRASI/FOTO PIXABAY-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Way Kanan menjadi salah satu daerah di Lampung yang belum lepas dari persoalan cabul.

Terbaru, Polsek Negeri Besar Way Kanan menangkap dan mengamankan Ujang (48), seorang ayah yang diduga  tega merudapaksa anak kandungnya sendiri berulangkali.

Mirisnya, warga Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan itu ditengarai mencabuli anak yang seharusnya ia lindungi tersebut sejak usia 8 tahun. 

Ujang ditangkap di kediamannya oleh jajaran personel Polsek Negeri Besar nyaris tanpa perlawanan, pada Jumat malam 17 Februari 2023. 

BACA JUGA:Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected Resmi Dilaunching, Intip Kemewahannya!

Perbuatan bejat Ujang terungkap setelah diketahui oleh keluarga.

Ya, korban akhirnya mengadu kepada keluarga bahwa ia sudah berulangkali harus melayani birahi sang ayah sejak dia usia 8 tahun.

Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan saat anaknya berusi 8 tahun sampai berusia 14 tahun. 

Perbuatan seorang ayah terhadap anaknya berinisial (P) yang saat ini berusia 14 tahun itu dilakukan di dalam rumahnya sendiri. 

BACA JUGA:Dua Pemuda Bandar Ganja Diringkus Polisi

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat keluarga mengetahui perbuatan Ujang. 

Mendengar pengakuan korban, keluarga tersebut langsung melapor ke Polsek Negeri Besar. 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: