Nekat Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal, Enam Warga Asal Lampung Diamakan Polda Sumsel

Nekat Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal, Enam Warga Asal Lampung Diamakan Polda Sumsel

Rilis kasus penyelundupan 98 ton batu bara ilegal asal Muara Enim oleh Polda Sumsel. -Foto: Kms A Rivai/sumateraekspres.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Enam warga asal Lampung diamankan Polda Sumsel usai terlibat kasus dugaan penyelundupan batu bara ilegal.

Kini, keenam warga asal Lampung tersebut mesti bersiap berhadapan dengan jeratan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. 

Ya, melansir Sumateraekspres.id, Tipidter Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan 98 ton batu bara ilegal asal Muara Enim.

Dalam rilis yang diterima awak media, Senin 20 Februari 2023, Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP Tito Dani mengamankan 6 sopir dan kernet truk yang membawa batu bara hasil illegal mining (penambangan ilegal) di Muara Enim.

BACA JUGA:Cek Promo Hematku di Alfamart, Periode hingga 28 Februari 2023

Yang mana, keenamnya ternyata merupakan warga asal Provinsi Lampung.

Enam orang tersebut kedapatan mengangkut total 98 ton batu bara hasil tambang rakyat ilegal dari Kabupaten Muara Enim.

Rencananya, 98 ton batu bara tersebut bakal diselundupkan dan merupakan pesanan dari tiga pengepul di Lampung.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengutarakan, keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 199 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

BACA JUGA:Bakal Lebih Mengerikan di Season 2, Ini Bocoran Sinopsis Drama Korea The Glory yang Dibintangi Song Hye-Kyo

Saat ini, kata dia didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty, pihaknya masih memburu pemilik tambang batubara ilegal dan pemesan yang telah dikantongi identitasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: