Warga Larang Peribadatan Umat Kristen Karena Izin, Begini Tanggapan Kemenag Bandar Lampung

Warga Larang Peribadatan Umat Kristen Karena Izin, Begini Tanggapan Kemenag Bandar Lampung

Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung Makmur.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Peringati Hari Kanker Sedunia, IDI Cabang Bandar Lampung Gelar Jalan Sehat

Setelah rekomendasi FKUB sudah didapat, dilanjutkan ke Kemenag. Nanti, kemenag akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan tim mereka yang telah diturunkan untuk verifikasi.

"Dasar inilah yang menjadi pertimbangan bupati/wali kota untuk memberikan izin atau tidak. Ini untuk yang tetap," terangnya.

Sementara untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung untuk tempat ibadat harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan baik fungsi maupun pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Untuk persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat meliputi izin tertulis pemilik bangunan; rekomendasi tertulis lurah/kepala desa; pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

BACA JUGA:Pejabat Diskes Lamteng Beri Rp 250 Juta untuk Gedung LNC, Tapi Hanya Rp 200 Juta yang Sampai

Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor kemenag kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.

"Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat berlaku paling lama dua tahun," terangnya.

Ditegaskan Makmur, sesuai PBM nomor 9/8 2006 tersebut bahwa pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota yang dibantu oleh kepala kantor kemenag kabupaten/kota.

BACA JUGA:Stalking Mantan Bakal Ketahuan, Instagram Hadirkan Fitur Super Fans

Terkait kasus perizianan rumah ibadat Gereja Kemah Daud di Rajabasa yang disebut telah berlangsung dari 2014 dan belum selesai sampai saat ini, Makmur mengungkapkan bahwa sejak 2014 sampai saat ini Kantor Kemenag Bandar Lampung belum menerima pengajuan izin rumah ibadat Gereja Kemah Daud di Rajabasa.

Dirinya menyebut, Kemenag selalu menindak lanjuti setiap surat yang masuk kepihaknya. Begitu juga jika pengajuan izin rumah ibadah Gereja Kemah Daud masuk akan diproses.

"Tapi memang sampai sekarang belum ada kita terima pengajuan izin rumah ibadah Gereja Kemah Daud di Rajabasa," terangnya.

BACA JUGA:Harga Naik, Empat Komoditas Ini Perlu Diwaspadai Dalam Pengendalian Inflasi

Pada pertemuan di Polresta Bandar Lampung, Senin 20 Februari 2023, Makmur pun telah menawarkan Aula Kantor Kemenag Bandar Lampung menjadi tempat beribat sementara jamaah Gereja Kemah Daud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: