Warga Larang Peribadatan Umat Kristen Karena Izin, Begini Tanggapan Kemenag Bandar Lampung

Warga Larang Peribadatan Umat Kristen Karena Izin, Begini Tanggapan Kemenag Bandar Lampung

Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung Makmur.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandar Lampung angkat bicara terkait persyaratan mendirikan rumah ibadat.

Di mana, sebelumnya sempat viral di media sosial aksi memperlihatkan video sejumlah warga yang melarang peribadatan Umat Kristiani di Gereja Kemah Daud, Gang Anggrek, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung karena masalah perizinan.

Kepala Kantor Kemenag Bandar Lampung Makmur mengatakan, sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 tahun 2006, dalam mendirikan rumah ibadat baik itu masjid, gereja, dan lainnya ada beberapa persyaratan yang herus dipenuhi.

Ada dua jenis pengajuan izin mendirikan rumah ibadat, yaitu izin permanen mendirikan rumah ibadat dan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung untuk tempat ibadah.

BACA JUGA:Modal Pisau Dapur, Dua Perempuan Satroni BRILink, Mau Merampok, Tapi...

Dalam mengajukan izin permanen pendirian rumah ibadat, pertama harus daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

"Kaitan dengan pengguna tempat ibadat di satu desa bila tidak tecukupi, bisa diambil dari tingkat kecamatan dan seterusnya sampai terpenuhi," ujar Makmur, Selasa 21 Februari 2023.

Kedua, dukungan masyarakat sekitar lokasi rumah ibadat paling sedikit 60 orang yang diverifikasi juga disahkan oleh lurah/kepala desa.

Ketiga, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. 

BACA JUGA:Tersangka Curat Berhasil Diringkus Polisi

Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. 

"Yang mengajukan ini adalah panitia pembangunan rumah ibadah. Diajukan kepada siapa dan yang mengeluarkan siapa? Untuk di Bandar Lampung adalah wali kota," ucapnya.

Pengeluaran izin dari wali kota/bupati tersebut, kata Makmur, setelah mempertimbangkan rekomendasi. 

Untuk izin rumah ibadat yang tetap atau permanen, rekomendasi dari FKUB. Karena, ketika permohonan dikirim ke FKUB, FKBU akan membentuk tim untuk membahas dan turun melakukan verifikasi kebenaran data yang disampaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: