Kabar Gembira, Pemkab Mesuji Akan Targerkan Penyaluran KUR Sebesar Rp 450 Miliar

Kabar Gembira, Pemkab Mesuji Akan Targerkan Penyaluran KUR Sebesar Rp 450 Miliar

Foto Ilustrasi uang (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabupaten Mesuji menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023 mencapai Rp 450 miliar. 

Menurut Pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Pemkab Mesuji Iwan Julisman, penetapan target tersebut bagian dari upaya peningkatan perekonomian masyarakat melalui perluasan pengembangan usaha rakyat.

BACA JUGA:Modal Pisau Dapur, Dua Perempuan Satroni BRILink, Mau Merampok, Tapi...

"Target penyaluran KUR tahun ini Rp450 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp402 miliar. Untuk suku hanya enam persen, sesuai Peraturan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per tanggal 31 Januari 2023," katanya pada Selasa 21 Februari 2023.

Menurutnya proses penyaluran KUR dilakukan melalui sejumlah bank, antara lain: BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank Lampung. 

BACA JUGA:Tersangka Curat Berhasil Diringkus Polisi

"Untuk penerima KUR mikro di sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan dibatasi, hanya menerima paling banyak empat kali," ungkapnya. 

Sedangkan calon penerima KUR mikro di sektor perdagangan dan sektor produksi selain pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan, dibatasi paling banyak dua kali.  

BACA JUGA:Selamat! BSI Jadi Bank Terbesar ke 6 di Indonesia, Catatkan Kinerja Ciamik di Tahun 2022

Calon penerima KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, KUR penempatan pekerja migran dan KUR khusus tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial.

Persyaratan bagi Penyalur KUR dan Penjamin KUR: harusk menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi (online sistem) yang sudah memuat pengajuan dan penerimaan/pembayaran klaim dan subrogasi yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) mulai diterapkan pada 1 Oktober 2023.

BACA JUGA:Stalking Mantan Bakal Ketahuan, Instagram Hadirkan Fitur Super Fans

"Penyalur KUR yang mengenakan agunan tambahan kepada debitur KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta rupiah, maka Penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: