Iklan Bos Aca Header Detail

Simak! Begini Cara Menghubungkan Rekening atau E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja

Simak! Begini Cara Menghubungkan Rekening atau E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja

Menghubungkan Rekening Bank atau E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja. Ilustrasi/Laman prakerja.go.id--

BACA JUGA: Simak! Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 lewat HP

Selanjutnya jika peserta sudah memilih e-wallet, masukkan kode OTP yang telah dikirimkan lewat SMS. 

Kemudian setelah kode OTP berhasil dimasukkan, dan muncul keterangan ‘Rekening tersambung’, maka peserta berhasil menyambungkan rekening bank atau e-wallet ke akun Kartu Prakerja.

Selanjutnya untuk kuota peserta yang bakal diterima sebagai peserta pelatihan Kartu Prakerja tahun 2023 ini adalah sebanyak 10 ribu peserta.

“Resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka Malam Ini, Segini Kuota yang Diterima

Namun begitu, Menko Airlangga menambahkan terkait jumlah tersebut akan dinaikkan sesuai dengan lembaga pelatihan yang tergabung dalam ekosistem kerja program Prakerja gelombang 48.

Begitu juga besaran bantuan yang nantinya bakal diterima oleh peserta pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48, turut mengalami penyesuaian.

Penyesuaian besaran bantuan pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48 adalah Rp 4,2 juta per individu.

Adapun rincian bantuan tersebut terdiri dari Rp 3,5 juta yang merupakan biaya pelatihan yang diikuti.

BACA JUGA: Catat! Hanya Ini Daftar Mitra Job Platform Kartu Prakerja 2023 yang Terdaftar

Perlu diingat bahwa bantuan biaya pelatihan program Kartu Prakerja tersebut tidak bisa diuangkan.

Lalu ada insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 akan diberikan sebanyak satu kali.

Ada juga insentif hasil survey yang bakal diterima peserta kartu prakerja gelombang 48 sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survey.

Kartu Prakerja skema normal tahun ini bakal berfokus pada peningkatan kompetensi peserta pelatihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: