Ungkap Curat, Polisi Ringkus 1 Pelaku, Ternyata..

Ungkap Curat, Polisi Ringkus 1 Pelaku, Ternyata..

Barang bukti hasil tindak kejahatan tersangka diamankan oleh Polisi. Foto Dok--

BACA JUGA:Polsek Melinting Temukan Motor Curian Tergeletak di Tepi Jalan

Diketahui dari hasil pemeriksaan Tersangka telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebanyak 15 TKP berbeda di Wilayah Hukum Polres Mesuji, dan untuk Barang Bukti yang lain masih dalam Penyelidikan. 

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: