Mulai Maret, Pemkab Tulang Bawang Batasi Jam Operasional Hiburan Orgen Tunggal

Mulai Maret, Pemkab Tulang Bawang Batasi Jam Operasional Hiburan Orgen Tunggal

Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan mengeluarkan surat edaran pembatasan jam hiburan malam pada kegiatan masyarakat-Dinas Kominfo Tulang Bawang-

BACA JUGA:Nilai Pagu Dana Desa Tahun 2023 Kabupaten Mesuji Turun, Ini Besarannya

Tidak lupa, Pj Bupati juga meminta bantuan kepada personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran untuk membantu dan mendukung kebijakan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: