Mulai Maret, Pemkab Tulang Bawang Batasi Jam Operasional Hiburan Orgen Tunggal

Mulai Maret, Pemkab Tulang Bawang Batasi Jam Operasional Hiburan Orgen Tunggal

Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan mengeluarkan surat edaran pembatasan jam hiburan malam pada kegiatan masyarakat-Dinas Kominfo Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan mengeluarkan surat edaran pembatasan jam hiburan malam orgen tunggal, Kamis 23 Februari 2023.

Surat edaran Bupati Nomor: 100/094/V.5/TB/1/2023 tentang pembatasan jam hiburan malam pada kegiatan masyarakat tersebut akan mulai berlaku pada 1 Maret 2023.

Pj Bupati menjelaskan, aturan tersebut menindaklanjuti kesepakatan hasil rapat koordinasi tentang pembatasan kegiatan hiburan malam di Aula Mapolres Tulang Bawang beberapa waktu lalu.

Berdasarkan kesepakatan pada pertemuan tersebut, izin keramaian hiburan malam orgen tunggal akan diberikan kepada masyarakat hingga pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Jalin Kerjasama Penyediaan Air Bersih Dengan PT Pacrim Nusantara Lestari

"Disepakati dengan catatan bahwa acara tersebut adalah acara adat," kata Qudrotul.

Menurutnya, kesepakatan bersama tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Tulang Bawang.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung tersebut mengungkapkan, hiburan musik remix di malam hari ditakutkan ditunggangi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk mengedarkan narkoba di tengah masyarakat.

"Kita harus menyelamatkan generasi muda Tulang Bawang agar tidak terjerat peredaran gelap narkoba," ungkapnya.

BACA JUGA:Direncanakan Pemkot Metro Akan Kembalikan Fungsi Jalan Utama

Karena itu, Pj Bupati menyampaikan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 

Salah satunya yakni dengan menerapkan sistem dan aturan adat yang berlaku di Tulang Bawang, khususnya Kecamatan Menggala.

Pj Bupati mengajak seluruh Camat dan perangkat kampung agar dapat ikut serta dalam membantu dan mengawasi tertibnya surat edaran tersebut.

Mereka juga diminta untuk melaksanakan sosialisasi terkait pembatasan jam hiburan malam pada kegiatan pesta hajatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: