Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Enam Tersangka dan BB Puluhan Paket Ganja

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Enam Tersangka dan BB Puluhan Paket Ganja

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasatresnarkoba AKP Deddy Wahyudi dan Kasi Humas Iptu M.Yusuf menunjukkan barang bukti ganja dari enam tersangka. FOTO RIO ALDIPO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan enam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. 

Dalam kasus ini polisi menyita 1,858 kilogram ganja kering siap edar yang dikemas dalam 22 paket. 

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, kasus peredaran ganja tersebut terungkap dari laporan masyarakat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan menangkap AL, warga Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Selasa 21 Februari 2023. Barang bukti yang disita 100 gram ganja kering.

BACA JUGA: Kawanan Rampok Bersenpi Beraksi, Aniaya Korban dan Bawa Kabur Uang Puluhan Juta

BACA JUGA: Simak, Begini Skenario Terbaru KemenPANRB Terkait Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023

Dari penangkapan AL, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan mengamankan RE (20) serta SR (21) di Pekon Sukarame, Talang Padang. Barang bukti yang disita berupa 8,20 gram ganja kering.

"Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, dilakukan pengembangan serta mengamankan FR (25) dan AM (28), di Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Kemudian TR (25), di Way Halim, Bandar Lampung,” beber AKBP Siswara Hadi Chandra saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Jumat 24 Februari 2023. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1,75 Kilogram ganja kering yang dikemas dalam 17 bungkus. Total barang bukti ganja yang disita Satresnarkoba sebanyak 1,858 kilogram.

Kapolres yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Deddy Wahyudi, Kasi Propam Iptu Ujang Srikandi dan Kasi Humas Iptu M.Yusuf melanjutkan, berdasar keterangan FR, AM dan TR, ganja berasal dari VI yang ada di Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Tekan Penyelundupan Narkoba ke Lapas, Kemenkumham Lampung Waspadai Drone Hingga Lemparan Bola Tenis

BACA JUGA: Viral Suami Diduga Ceburkan Istri ke Laut dari Atas Kapal, Ini Penjelasan KSKP Bakauheni

"Kami bekerjasama dengan satuan wilayah lain seperti Polres Pringsewu dalam pengungkapan kasus ini. Untuk mengejar bandar besar, kami akan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung," papar AKBP Siswara Hadi Chandra.

AKBP Siswara Hadi Chandra melanjutkan, modus peredaran ganja yang dilakukan enam tersangka yaitu menawarkan secara langsung kepada pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: