Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Enam Tersangka dan BB Puluhan Paket Ganja

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Enam Tersangka dan BB Puluhan Paket Ganja

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasatresnarkoba AKP Deddy Wahyudi dan Kasi Humas Iptu M.Yusuf menunjukkan barang bukti ganja dari enam tersangka. FOTO RIO ALDIPO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

Transaksi dilakukan dengan bertemu langsung maupun melalui aplikasi chatting dan media sosial.

"Jika ganja ini berhasil lolos, artinya ada 30 anak bangsa yang bakal rusak mentalnya,” tegasnya. 

BACA JUGA: Gagal Kabur, Begal di Wonosobo Ditangkap Warga

BACA JUGA: Lagi, Polres Lampung Timur Sita Ribuan Pil Hexymer, Pemiliknya Ternyata…

”Kami juga berharap dukungan masyarakat. Apabila mengetahui informasi tentang peredaran gelap narkoba, segera melaporkan kepada kami," imbuh AKBP Siswara Hadi Chandra. 

Mantan Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Selatan ini menuturkan, keenam tersangka diancam pasal 111 ayat 2 subsidair pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Sementara untuk AM, saat ini ia masih ditahan di Mapolres Pringsewu. Di mana, yang bersangkutan juga terlibat kasus narkoba dengan TKP berbeda. 

BACA JUGA: Cek Promo Medicine Corner dari Indomaret, Periode 17 Sampai 28 Februari 2023

BACA JUGA: Buruan! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Akan Ditutup Malam Ini

”Untuk bandar besar dari enam tersangka yang diamankan, sudah kita kantongi identitasnya. Tinggal melakukan pengejaran yang berkoordinasi dengan satuan wilayah lain," pungkas Kapolres.

Sementara RE, salah seorang tersangka mengaku baru menjual narkoba jenis ganja. Ia menawarkan kepada teman-teman yang dikenal, baik secara langsung maupun lewat telepon dan aplikasi chatting.

"Untuk 100 gram ganja saya jual Rp 700 ribu," kata RE. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: