Lima Aset Sitaan BLBI Batal Dihibahkan ke Kanwil Kemenkumham Lampung

Lima Aset Sitaan BLBI Batal Dihibahkan ke Kanwil Kemenkumham Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung batal menerima hibah aset sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Ini lantaran lima lokasi tanah sitaan aset BLBI itu tidak mendukung untuk dijadikan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang baru. Pertimbangan itu kemudian menjadi pertimbangan tidak dihibahkannya aset BLBI

Asep Basikim Pengelola BMN Kanwil Kemenkumham Lampung menjelaskan, lima aset bidang tanah sitaan aset BLBI yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Lampung itu tidak jadi dihibahkan. 

Rencana hibah aset sitaan kasus BLBI itu bermula ketika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham berkirim surat ke Menkopolhukam, Mahfud MD yang meminta aset berupa tanah untuk menangani permasalahan over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA:LPPM Gelar Seminar Peran PT dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

"Kemudian tindak lanjut dari surat itu Kemenkeu melalui Ditjen Kekayaan Negara menyisir aset BLBI yang sudah disita. Ternyata di Lampung ada 5 titik aset BLBI. Nah itu yang rencananya diserahkan ke Kemenkumham Lampung untuk difungsikan menjadi rutan atau lapas," kata Asep Basikim di hadapan Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing beberapa waktu lalu. 

Namun saat dicek, lima aset sitaan BLBI itu lokasinya tidak memungkinkan untuk dibangun lapas dan rutan baru. 

"Dari 5 bidang tanah itu lokasinya sangat jauh dari pusat kota. Bahkan yang di Kalianda berada di area persawahan dan Pringsewu jauh dari pusat kota. Akses jalannya tidak ada," katanya.

Sehingga, kakanwil saat itu hanya akan mengambil aset yang berada di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Rektor Unila Sosialisasi dan Launching PMB Unila 2023

"Masalahnya lokasi tanahnya berdekatan dengan pasar, persis di samping pasar Panjang. Dan itu juga tidak cocok untuk dibangun lapas karena dekat dengan pemukiman," ungkapnya.

Sehingga dengan pertimbangan tersebut hibah aset tersebut ditolak. "Karena tujuan awalnya untuk menangani over kapasitas tidak tercapai. Aset-aset itu tidak bisa dibangun untuk rutan dan lapas," tandasnya.

Diketahui, kelima tanah tersebut diantaranya di Bandarlampung eks Badan Penyehatan Bank Nasional (BPPN) berbentuk tanah seluas 41.605 meter persegi dan 11.014 meter luas bangunan di Jl. Yos Sudarso, Panjang Utara.

Lalu tiga aset berbentuk tanah milik eks PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di Desa Sukatani, Kalianda Kalianda seluas 42.600 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: