UPT PKB Dishub Metro Targetkan PAD Rp 900 Juta

UPT PKB Dishub Metro Targetkan PAD Rp 900 Juta

Uji KIR kendaraan di UPT PKB Dishub Kota Metro.Foto Ruri --

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro targetkan pendapatan asli daerah (PAD) Rp900 juta dari uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR).

Kepala UPT PKB Dishub Metro, Lampung, Sopian Mega mengungkapkan, kendaraan yang dikenakan retribusi uji KIR di Kota Metro mencapai sekitar 2400 kendaraan. 

Oleh karena itu, pihaknya akan mengupayakan untuk bisa mencapai angka yang ditargetkan tersebut. Meski selama ini, potensi PAD yang diperoleh dari uji KIR hanya di angka Rp600 juta. 

"Tapi kita optimis bisa mencapai target Rp900 juta tersebut," katanya.

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Pelaku UMKM di Mesuji, Akan Dapat Pendampingan Perizinan

Ia mengatakan, besaran biaya uji KIR tergantung dari jenis mobil yang akan melakukan uji KIR. Seperti mobil pickup, tronton, truk, mobil tangki, bus, dan kendaraan besar lainnya.

"Biayanya mulai dari Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Besarannya itu tergantung dari jenis kendaraan," ungkapnya.

Namun, untuk kendaraan dari luar Kota Metro yang melakukan uji KIR di Kota Metro akan dikenai biaya tambahan.

"Kalau dari luar Metro, ada penambahan uji sebesar Rp50 ribu. Itupun harus berdasarkan rekomendasi wilayah asal tempat kendaraan yang akan dilakukan uji KIR," jelasnya.

BACA JUGA:Bacaleg Golkar Ditarget Rekrut 20 Ribu Infanteri Desa

Sopian menerangkan, untuk mendapatkan kelaikan kendaraan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Antara lain, uji lampu, uji lorong, uji timbangan, klakson, kecepatan, kemiringan roda depan, uji asap, hingga ketebalan kaca jendela kendaraan.

Setelah uji kelaikan kendaraan sudah dilakukan, dan memenuhi standar dari UPT PKB Dishub Metro, kendaraan akan mendapatkan bukti laik jalan.

"Itu seperti kartu uji KIR, barcode, dan sertifikat KIR. Itu berlaku selama enam bulan dati pelaksanaan uji KIR. Jadi, selama satu tahun, ada dua kali uji KIR," tandasnya.

Ia menambahkan, jika kendaraan tidak memenuhi standar kelolosan uji KIR, sertifikat uji KIR tidak akan dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: