Lama Jadi Buronan, Dua Pria Ini Berhasil Diamankan

Lama Jadi Buronan, Dua Pria Ini Berhasil Diamankan

Salah satu pelaku buronan yang diamankan oleh Polres Tubaba. Foto dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat menangkap tersangka pelaku pencurian telepon selular (HP) di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu 1 Maret 2023 setelah buron 10 hari.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, menjelaskan tersangka adalah HR (35) dan DR (21), keduanya warga Kota menggala Kecamatan Menggala Tulang Bawang.

Dijelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (21/2/2023) Pukul 10.19 WIB, di rumah Korban SR Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat telah terjadi pencurian berupa 1 (satu) Buah Hand Phone Merk Oppo A15 Warna Hitam IMEI1 : 867503052171191 IMEI2 ; 867503052171183 , 1 (satu) Buah tempat penyimpanan uang bentuk anjing warna Pink yang tidak di ketahui jumlah uangnya, dan 1 (satu) buah tempat penyimpanan uang yang terbuat dari kaleng Biskuit Khongguan yang isinya sejumlah Rp1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan cara pelaku mencongkel jendela kamar lalu mengambil barang barang tersebut yang terletak di dalam kamar rumah korban setelah itu pelaku kabur dengan membawa barang barang tersebut atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti.

Lebih lanjut untuk Kronologis Ungkap Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat infomasi kebaradaan Tersangka an. HR di Rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang kemudian Tim Tekab 308 Presisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka An. DR sebagai Penadah Hp ,Kemudian sekira pukul 03.00 WIB kedua tersangka di bawa dan di amankan ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk tersangka HR dikenakan Pasal 363 KUHP, dan Tersangak DR dikenakan Pasal 480 KUHP," pungkas Kasat Dailami. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: