Rugikan Negara Rp 6,9 Miliar, Kejati Belum Tahan 3 Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin saat menyampaikan kasus DLH Bandar Lampung. Foto Anca--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejati Lampung sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019-2023.
Meski sudah menetapkan tiga tersangka --salah satu di antaranya mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SA-- Penyidik Kejati Lampung belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pungutan retribusi sampah DLH Bandar Lampung yang merugikan negara hingga sebesar Rp 6,9 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin beralasan, penahanan tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik.
Nantinya, kata Hutamrin, penyidik lah yang akan melihat apakah perlu dilakukan penahanan. Tentunya kata dia dengan pertimbangan dan alasan.
BACA JUGA:Dirut BRI: 2023 Jadi Tahun Ekspansi, Masyarakat Jangan Takut Nabung dan Pinjam Kredit di Bank
Terlebih ketiga tersangka, kata Hutamrin, belum diperiksa.
"Ditahan atau tidak ditahan itu kewenangan penyidik saat pemeriksaan tersangka. Saya tidak bisa mengambil kebijakan ditahan atau tidak. Ini bergantung pada kepentingan penyidikan," jelasnya.
Ketiga tersangka, katanya, belum ditahan karena sebelumnya mereka diperiksa kapasitasnya masih sebagai saksi.
"Ya nanti kan dipanggil sebagai tersangka. Secepatnya kita panggil (tersangka) saksi-saksi karena sudah finalisasi ini," ungkapnya.
Ditanya apakah ketiga tersangka dicekal ke luar negeri, Hutamrin mengatakan ada pertimbangan.
"Kita lihat potensi apakah orang ini punya duit (untuk kabur ke luar negeri) sehingga melarikan diri kita cekal kan perlu pertimbangan," jawab Hutamrin ditanya soal pencekalan.
Sedangkan modus ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan retribusi sampah, Kasi Penyidikan Kejati Lampung Krisnandar menambahkan yakni dengan modus mark up dan ada uang retribusi yang tidak disetor.
"Yang dilakukan ketiga oknum ini seharusnya disetor tapi tidak disetorkan dari 2019 hingga 2021," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: