Rugikan Negara Rp 6,9 Miliar, Kejati Belum Tahan 3 Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Rugikan Negara Rp 6,9 Miliar, Kejati Belum Tahan 3 Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin saat menyampaikan kasus DLH Bandar Lampung. Foto Anca--

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Akan Berhentikan Sementara 3 PNS Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH

Kemudian modus lain yakni dengan menggunakan karcis retribusi palsu. "Ya ada indikasi itu (palsu). Ada dalam perhitungan auditor," kata Krisnandar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: