Rugikan Negara Rp 6,9 Miliar, Kejati Belum Tahan 3 Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin saat menyampaikan kasus DLH Bandar Lampung. Foto Anca--
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Akan Berhentikan Sementara 3 PNS Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH
Kemudian modus lain yakni dengan menggunakan karcis retribusi palsu. "Ya ada indikasi itu (palsu). Ada dalam perhitungan auditor," kata Krisnandar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: