Banding Sahriwansah Diterima, Hukuman Berkurang Setahun

Banding Sahriwansah Diterima, Hukuman Berkurang Setahun

Sahriwansah meninggalkan ruang sidang. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang di tingkat banding mengurangi hukuman penjara terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah yang terseret dalam kasus korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021. 

Dalam putusan banding, Sahriwansah dikurangi satu tahun penjara. Dari sebelumnya semula 6 tahun, kini menjadi 5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengabulkan permohonan banding yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam pembacaan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada Selasa 21 November 2023, majelis hakim yang diketuai Bontor Aruan menyatakan, terdakwa Sahriwansah bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Begini Pesan Bupati Lampung Timur Kepada Peserta Lomba Da'i Cilik

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahriwansah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi putusan Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bontor Aruan seperti dikutip dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu. 

Sahriwansah dalam putusan banding juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim juga mengurangi hukuman berupa uang pengganti kerugian negara dari vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sebelumnya. 

Dalam vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Sahriwansah sebelumnya diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,395 miliar.

BACA JUGA:SMAN 3 Bandar Lampung Akan Gelar Reuni Akbar, Alumni Merapat!

Namun karena terdakwa telah mencicil uang pengganti sebesar Rp 2,695 miliar maka uang pengganti yang harus dibayar yakni sebesar Rp 1,7 miliar.

Sedangkan, pada vonis banding ini, hakim hanya membebankan Sahriwansah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,695 miliar, sehingga sisa uang pengganti nihil.

Tak hanya banding Sahriwansah yang dikabulkan, namun banding dua terdakwa lainnya dalam perkara ini juga dikabulkan yakni terdakwa Haris Fadillah yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara dikurangi kini menjadi 3 tahun penjara.

Lalu juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp 87 juta yang telah dilunasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: