Budi Sutomo-Mardiana Saling Bantah Soal Uang Rp 100 Juta, Hakim Doakan yang Bohong Dibakar di Neraka
Mardiana dan Budi Sutomo (tengah) usai memberikan kesaksian. Foto Anca --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Majelis dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), Lingga Setiawan murka atas ketidakjujuran kedua saksi yang dihadirkan yakni Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dan Anggota DPRD Lampung, Mardiana.
Pasalnya kedua saksi yang hadir untuk dikonfrontir ini kesaksiannya saling bertolak belakang.
Mereka kembali dipanggil kembali menjadi saksi karena keterangan sebelumnya soal adanya penyerahan uang Rp 100 juta untuk anak Mardiana masuk Fakultas Kedokteran, kepada Budi Sutomo berbeda.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 7 Maret 2023, Budi Sutomo tetap seperti keterangannya bila Mardiana memberikan uang kepada dirinya sebesar Rp 100 juta berkaitan penitipan anak Mardiana masuk fakultas kedokteran Unila.
BACA JUGA:Tolong Perbaiki Jalan Penghubung Semaka-Pematang Sawa!
Penyerahan uang kata Budi Sutomo dilakukan di Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
"Bu Mardiana memberikan bungkusan Rp 100 juta. Saya nggak hitung lagi, karena kata pak Karomani bilang Mardiana bisa bantu Rp 100 juta. Uangnya langsung saya masukkan ke brankas," kata Budi Sutomo.
Budi Sutomo yakin dengan keterangannya dan tak mau merubahnya. "Saya nggak lupa saya yakin," tegas Budi Sutomo.
Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja kemudian bertanya apakah ada bukti atas keterangan uang Rp 100 juta dari Mardiana.
BACA JUGA:Ikuti Pola Transaksi Nasabah, BRI Alihkan Layanan Internet Banking ke Super App BRImo
Budi Sutomo mengatakan, ada saksi yang melihat penyerahan uang tersebut.
Pertama sopirnya yang bernama Reno. Dan kedua pegawai Unila bernama Didi yang saat itu juga datang di gedung LNC. Serta Mualimin, dosen Unila orang kepercayaan Karomani.
"Ada beberapa teman saya waktu yang melihat Bu Mardiana menyerahkan uang m, ada Mualimin. Ada sopir saya Reno dan Didi. Yang menyerahkan uang bu Mardiana langsung bersama stafnya perempuan," sambung Budi Sutomo.
Di tengah Budi Sutomo berbicara, Mardiana pun menyela. "Bohong yang mulia," tukas Mardiana. Atas aksinya menyela pembicaraan ia kemudian ditegur ketua majelis hakim Lingga Setiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: