Ketua KONI Pesawaran Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Penasehat Hukumnya
Peristiwa dugaan perusakan bangunan pagar tembok batako 700 keping milik PT Sekar Kanaka Langgeng dengan ekskavator di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Kecamatan, Bandarlampung, terjadi pada 24 Desember 2021.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dengan ditetapkannya Sonny Zainhard Utama (46) yang merupakan ketua KONI Pesawaran dalam kasus dugaan perusakan, kuasa hukumnya Ahmad Handoko angkat bicara.
Handoko menyatakan pihaknya menghargai keputusan penyidik Polda Lampung yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanaan.
''Menetapkan tersangka dan melakukan penahanan adalah kewenangan penyidik. Kita menghargai itu. Namun, kami juga berharap asas praduga tak bersalah dikedepankan. Ini baru sebatas sangkaan," katanya di Polda Lampung.
Kemudian, kata Handoko, perkara ini di mana kliennya mempertahankan haknya. Sebab, Tanah yang sudah bersertifikat atas nama Pak Sonny yang menang dalam putusan pengadilan sampai PK bahwa kepemilikan Tanah adalah milik Pak Sonny.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Ketua KONI Tak Dihadirkan dalam Press Release
"Nah, tanah itu Kemudian dipagar oleh pelapor. Kemudian pelapor melaporkan Pak Sonny atas sangkaan perusakan secara bersama-sama. Sebenarnya ini perkara Pak Sonny mempertahankan haknya selaku pemilik lahan yang sah," ujarnya.
Pagar milik kliennya, kata Handoko, juga telah dirusak oleh pelapor. Dalam Perkara ini sebelumnya sudah di laporkan ke Polresta Bandarlampung pada 2018.
"Kami juga mohon persamaan hukum. Kami juga minta Polresta juga menjadikan tersangka pelapor terkait laporan kita terdahulu. Karena laporan kita ini SP2HP A2 menunggu proses persidangan perdata. Saat ini sengketa perdata sudah menang. Sudah terbit sertifikat. Tidak ada alasan untuk memproses laporan kami. Kita hormati keputusan penyidik dalam perkara ini," tegasnya.
Handoko menyatakan pihaknya juga sedang melakukan proses penangguhan penahanan terhadap Sonny.
BACA JUGA:Bunga Telang, Manfaat dan Cara Pengolahannya untuk Kesehatan
"Kita masih proses penangguhan penahanan. Mohon kiranya kepada penyidik mengabulkan permohonan kami. Ini bukan kriminal murni, tapi dalam rangka mempertahankan hak yang bermula dari sengketa tanah kurang lebih 9.000 meter persegi," katanya.
Dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, kata Handoko, tidak ada hubungan keluarga dengan kliennya.
''Juga keterangan dari Pak Sonny tidak ada perintah apa pun terhadap keduanya. Seolah dengan adanya dua orang ini menjadi kasus perusakan bersama," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: