Ternyata Ini Alasan Warga Tanggamus Bobol Rumah

Ternyata Ini Alasan Warga Tanggamus Bobol Rumah

Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

Tersangka kini telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: