Ternyata Ini Alasan Warga Tanggamus Bobol Rumah
Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
Tersangka kini telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: