Pengedar Narkoba Mesuji Ditangkap Polres Tulang Bawang Usai Transaksi di Dermaga Penyeberangan, Polisi Sita 19
Polres Tulang Bawang tangkap pengedar sabu di dermaga penyebaran. -Humas Polres Tulang Bawang-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang nelayan yang nyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku adalah Darsani (43), warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Rawajitu Selatan.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di dermaga penyeberangan Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang pada hari Rabu 8 Maret 2023.
BACA JUGA:PLN Siapkan Sistem Terintegrasi Untuk Pelayanan Kendaraan Listrik di Aplikasi PLN Mobile
Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas tiba di lokasi. Disana ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.
"Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,93 gram, plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek nokia warna hitam," kata AKP Aris, Minggu 12 Maret 2023.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Simpan Senpi saat Menginap di Hotel, Warga Sumatera Utara Ditangkap
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: