Dirlantas Polda Sebut 1,6 Juta Kendaraan Dihapus dari Database
UPTD XIV Bapenda Provinsi Lampung menggelar Razia Gabungan bersama Satlantas Polres Lampung Barat, PT Jasa Raharja, dan Dishub Lambar di pintu masuk kabupaten Pinusan Kecamatan Sumberjaya, Senin 22 Agustus 2022. -FOTO DOK BAPENDA LAMPUNG-
BACA JUGA:Turun ke Daerah, Kemendagri dan Tim Pembina Samsat Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor
Nantinya, dilakukan sosialisasi dulu untuk memastikan, rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumbar.
"Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor segerakan mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat," imbuhnya.
Kombes Pol Hilam pun kembali menegaskan, data kendaraan bermotor milik masyarakat yang sudah dihapus dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian, maka kendaraannya tidak dapat didaftarkan lagi.
BACA JUGA:Tak Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kendaraan Anda Menjadi Ilegal alias Bodong
"Jadi, status kendaraan bermotor jadi bodong. Itu masuk ke ranah pidana jika terjadi permasalahan," kata dia.
Diketahui Pemprov setempat melalui Bapenda telah meluncurkan program keringanan pembayaran pajak, yakni Triple Untung.
Tujuannya meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendara
Kepala Bapenda Sumatera Barat Maswar Dedi menjelaskan dengan mengikuti Program Triple Untung, owner kendaraan bebas denda bea balik nama kedua dan pajak kendaraan bermotor ( PKB ).
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemprov Lampung Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Kemudian dua program istimewa lainnya, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan untuk kendaraan di luar Sumbar diberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak di tahun pertama setelah balik nama.
Lalu, yang ketiga, bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ( SWDKLLJ ).
"Program ini hanya berlaku untuk periode pembayaran dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023 dan tidak ada perpanjangan," kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com