Lagi-lagi Peredaran Pil Hexymer, Polisi Tangkap Dua Tersangka, Barang Buktinya Ini

Lagi-lagi Peredaran Pil Hexymer, Polisi Tangkap Dua Tersangka, Barang Buktinya Ini

Barang bukti pil Hexymer yang disita anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur. FOTO DOKUMEN POLRES LAMPUNG TIMUR --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa pil hexymer

Dari pengungkapan kasus tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan GC (19) dan AP (18), warga Kecamatan Braja Selebah.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suhery mengatakan, kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat.

Di mana, polisi mendapatkan info adanya dugaan peredaran pil Hexymer di Kecamatan Braja Selebah.

BACA JUGA: Kejam! Siswa Madrasah Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Pacar

Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur bergerak melakukan penyelidikan. Dua tersangka ditangkap di Desa Braja Selebah, Kecamatan Braja Selebah, Senin 13 Maret 2023. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti delapan butir pil Hexymer yang dikemas dalam dua plastik klip bening. 

Barang bukti lain, dua bundel plastik klip bening dan satu buah botol Hexymer.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 197 atau pasal 196 UU Nomor  36/2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA: Waspada, Kurang Tidur Bisa Sebabkan Penyakit Kardiovaskular

Sebelumnya, anggota Polres Lampung Timur mengamankan MR (19), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan di Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu 22 Februari 2023, polisi menyita barang bukti dua buah botol berisi 1.840 butir pil warna kuning diduga keras Hexymer.

Kemudian, empat plastik klip bening. Masing-masing berisi pil Hexymer dan enam plastik klip bening.

Terpisah, anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu juga berhasil mengungkap kasus peredaran pil Hexymer. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: