Lagi-lagi Peredaran Pil Hexymer, Polisi Tangkap Dua Tersangka, Barang Buktinya Ini

Lagi-lagi Peredaran Pil Hexymer, Polisi Tangkap Dua Tersangka, Barang Buktinya Ini

Barang bukti pil Hexymer yang disita anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur. FOTO DOKUMEN POLRES LAMPUNG TIMUR --

BACA JUGA: Simak! Bansos yang Bakal Cair di Lampung Tahun Ini

Belasan tersangka ditangkap. Dari hasil pemeriksaan diketahui, mereka  mendapatkan barang dengan membeli secara online.   

Akhir tahun, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, Selasa 8 November 2022. 

Polisi menangkap SY (27), warga Kecamatan Batang Hari. Barang bukti yang disita terdiri dari 1.075 butir pil Hexymer, 320 Tramadol, 1.206 Yarindo dan 330 Trihexyphenidyl.

Anggota Satresnarkoba menangkap SY ketika berada di Desa Adiwarno, Kecamatan Batang Hari, Selasa 8 November 2022.

BACA JUGA: Ini Syarat Pemegang Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan Agar Dapat BLT Bansos BPNT Sebesar Rp2,4 Juta, Simak

SY mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli secara online. Pil tersebut dijual seharga Rp 20 ribu per 25 butir.

Oktober lalu, anggota Polres Lampung Timur juga mengungkap kasus peredaran gelap pil Hexymer.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM (23), Kecamatan Way Jepara. 

Berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap WM di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Jepara, Minggu malam, 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:n‘Jalan-jalan’ ke Kawasan Register, Anggota Polres Lampung Barat Temukan Ganja

Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 585 pil Hexymer yang dikemas di dalam 39 plastik klip bening.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: