Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp 700 Ribu, Ini Syarat dan Caranya

Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp 700 Ribu, Ini Syarat dan Caranya

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) memiliki peluang mendapatkan dana tunai Rp 700 ribu di tahun 2023. ILUSTRASI/FOTO NET--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) berpeluang mendapatkan dana tunai Rp 700 ribu di tahun 2023.

Sebagai penerima BSU, para pekerja bisa mendapatkan bantuan tunai dari program pemerintah lainnya sebesar Rp 700 ribu untuk masing-masing penerima.

Caranya melakukan pendaftaran dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dalam pembukaan kartu prakerja

Bantuan tunai sebesar Rp 700 ribu ini nantinya akan didapatkan oleh para pekerja dan disalurkan ke rekening masing-masing peserta yang namanya sudah tercantum sebagai penerima.

BACA JUGA: Ternyata BPNT 2023 Maret Bukan Rp 600 Ribu Tapi Rp 400 Ribu, Cairkan Bantuan Bansos Kamu Sekarang di Sini

Tentunya kabar ini menjadi berita baik bagi para pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai dari program resmi pemerintah.

Adapun cara untuk mendapatkan bantuan Rp 700 ribu, para penerima BSU bisa lakukan pendaftaran melalui link resmi secara online dan memenuhi segala persyaratannya sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini pemerintah belum memberikan informasi terkait pencairan BSU sebesar Rp 600 ribu.

Untuk itu tidak ada salahnya jika penerima mendaftarkan bantuan program lain yang digulirkan pemerintah. 

BACA JUGA: Catat, Ini Jadwal Pencarian Bantuan PIP Kemenag 2023 Beserta Rincian Dananya

Sebelum para penerima BSU melakukan pendaftaran kartu prakerja melalui online, lengkapi dulu semua persyaratannya yang akan dibagikan di sini.

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima BSU untuk bisa mendapatkan bantuan untuk para pekerja.

1. Siapkan dokumen data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif, sesuai dan masih berlaku sebagai identitas yang sah.

2. Dokumen lainnya yang menunjukan nomor NIK, keterangan alamat tempat tinggal yang sesuai dengan identitas disdukcapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: