PD Pringsewu Jaya Sejahtera Buka Lowongan Komisaris dan Direksi, Simak Persyaratannya

PD Pringsewu Jaya Sejahtera Buka Lowongan Komisaris dan Direksi, Simak Persyaratannya

PD Pringsewu Jaya Sejahtera membuka membuka lowongan posisi komisaris dan direksi.--

BACA JUGA: Mudik Gratis Kemenhub, Segini Kuota Ke Lampung

Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan dalam kepengurusan partai politik atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, dan jabatan lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Komisaris dan Direksi Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera.

Sementara untuk persyaratan khusus posisi komisaris, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter RSJ Lampung.

Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan fungsi manajemen. Berijazah paling rendah S1 (strata satu), berusia paling tinggi 60 tahun dan paling rendah 35 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

BACA JUGA: Biar Nyaman, Kenali Penyebab Bau Mulut dan Cara Mengatasinya

Syarat selanjutnya, tidak pernah menjadi anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

Tidak sedang menjalani sanksi pidana (surat pernyataan), tidak sedang menjadi pengurus partai politik, bukan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif. 

Sedangkan syarat untuk dapat diangkat menjadi direksi, selain hampir sama dengan persyaratan untuk komisaris, di antaranya memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

Berusia paling rendah 35 tahun dan  paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

BACA JUGA: Simak, Ini 3 Jenis Gangguan Pendengaran yang Harus Diketahui

Tidak pernah menjadi anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah (melampirkan surat pernyataan).

"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Adhian melalui nomor ponsel 0821-7988-0055 dan Yuli Yanti 0821-7232-1144 atau email [email protected]," papar Idham Albazami. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: