Good Job! Lampung Sudah Tak Miliki Desa Kategori Sangat Tertinggal
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Zaidirina --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Provinsi Lampung pada 2023 ini sudah tidak memiliki desa dengan kategori sangat tertinggal.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Zaidirina.
"Alhamdulillah di masa kepemimpinan Pak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, saat ini di Provinsi Lampung sudah tidak ada lagi desa dengan kategori desa sangat tertinggal," katanya, Minggu 19 Maret 2023.
Dia mengatakan, untuk desa tertinggal di Lampung saat ini hanya tersisa 38 desa. Jumlah ini terus menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Catat! Ada 1.700 Personel PLN Akan Bersiaga Selama Piala Dunia U20
"Seperti pada 2016 kita memiliki desa tertinggal sampai 1.306 desa. Dan masih ada desa sangat tertinggal di Lampung saat itu sebanyak 151 desa," kata Zaidirina.
Kemudian 2017 jumlah desa tertinggal ada 1.110 desa dan 92 desa sangat tertinggal. Pada 2018, di Lampung ada 1.086 desa tertinggal dan 113 desa sangat tertinggal.
Pada 2019, saat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia mulai menjabat, desa tertinggal menurun drastis menjadi hanya 504 desa dan desa sangat tertinggal tersisa 19 desa.
"Penurunan ini semakin signifikan pada 2020, di mana hanya tersisa 226 desa tertinggal dan 6 desa sangat tertinggal. Kemudian 2021 hanya tersisa 128 desa tertinggal. Sementara desa sangat tertinggal sudah tidak ada lagi. Lalu tahun 2022, desa tertinggal hanya tersisa 38 desa saja," katanya.
BACA JUGA:Bawaslu Tubaba Temukan 83.670 Pemilih TMS
Zaidirina mengatakan, meskipun saat ini jumlah desa di Lampung sudah bertambah menjadi 2.446 desa, namun Lampung hanya menyisakan 38 desa tertinggal saja per 2023 ini.
Justru, per 2022 lalu, jumlah desa maju hingga mandiri di Lampung terus bertambah. Di mana pada 2022 di Lampung ada 105 desa mandiri, 803 desa maju, 1.489 desa berkembang dan tertinggal 38 desa.
"Penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT yang diperbaharui setiap tahunnya. Sehingga penilaian desa maju, mandiri maupun tertinggal itu dilakukan oleh Kementerian," katanya.
Lampung juga terus fokus dalam mengentaskan desa tertinggal di Lampung. Desa-desa tersebut tersebar di hampir seluruh kabupaten di Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: