Beraksi di Bandar Sribawono, Bandit Curanmor Tertangkap di Pasir Sakti

Beraksi di Bandar Sribawono, Bandit Curanmor Tertangkap di Pasir Sakti

Anggota Polres Pringsewu mengamankan pasangan kekasih yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polsek Bandar Sribawono mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 2021 silam membuahkan hasil.

Polisi menangkap BG (21), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur yang diduga terlibat kasus curanmor

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal mengatakan, BG diduga terlibat curanmor Honda BeAt milik Deni Arifin (22), warga Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribowono.

Pencurian tersebut terjadi pada 27 Mei 2021 lalu. Modusnya, BG membawa kabur sepeda motor Deni yang diparkir di halaman rumahnya, sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Boleh Dicoba, Rasakan Manfaat Rebusan Air Daun Singkong untuk Kesehatan

Saat itu, Deni memarkir sepeda motor tanpa mengunci stang. Lantas ia masuk ke rumah untuk membersihkan ruang tamu. 

Kemudian ia ke belakang rumah untuk mematikan kran air. Sekitar tiga menit berselang, Deni mendengar suara sepeda motornya.  

Mendengar suara itu, ia berlari ke depan rumah. Ternyata sepeda motornya sudah hilang. Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Bandar Sribawono.

Berdasar penyelidikan polisi, bandit curanmor ini diamankan anggota Polsek Pasir Sakti lantaran diduga terlibat kasus serupa. 

BACA JUGA: Simak, Tips Tidur Siang Paling Efektif

Dalam pemeriksaan polisi diketahui, ia juga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.

Atas perbuatannya, BG tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, anggota Polsek Way Bungur Lampung Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curanmor).

Kapolres AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Bungur Iptu Riky Setiawan menjelaskan, dari pengungkapan kasus itu, pihaknya mengamankan MR (31), warga Kecamatan Jabung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: