Lagi, Dua Warga Bukitkemuning Diringkus, Polisi Sita Belasan Paket Sabu Siap Edar

Lagi, Dua Warga Bukitkemuning Diringkus, Polisi Sita Belasan Paket Sabu Siap Edar

Dua bandar sabu, kembali diringkus berikut belasan paket siap edar.--

BACA JUGA:Asik Nyabu, Pemuda Ini Diringkus Polisi di Kediamnnya

ES alias UJ ditangkap bersama rekannya NW (51) sekitar pukul 18.05 wib, Kamis (16/3) yang juga merupakan warga Bukit Kemuning.

Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut, melalui serangkaian penyelidikan yang cukup memakan waktu, karena ini memang menjadi atensi.

"Dua tersangka ini berhasil kita ringkus. Keduanya merupakan bandar narkoba yang telah lama menjadi target operasi (TO) yang telah lama menjadi atensi," ujarnya Jumat 17 Maret 2023.

Saat ini, sambung Made, keduanya di beserta barang bukti yang ada pada terduga NW yakni berupa 1 (satu) buah paket diduga shabu- shabu bruto 4,37 gr, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna biru.

BACA JUGA:Lampura Dikepung Banjir, Lahan Pertanian, Ternak, Kolam Ikan, Jembatan, Jalan, Hingga Ratusan Rumah Terendam

Kemudian terhadap terduga pelaku ES alias UJ, saat itu dirinya masih sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara menelan kedalam mulutnya, namun petugas melihat, setelahnya minta untuk dikeluarkan didapati barang bukti 2 (dua) buah paket klip di duga Shabu bruto 0,3 gr.

"Jadi ada dua paket siap edar, sempat ditelan tersangka UJ. Namun, berkat kesigapan anggota, BB itu berhasil di keluarkan dari dalam mulutnya," beber AKP Made, kepada Radarlampung.co.id.

Selain itu, dari tersangka UJ, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) lembar tisu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry dan 1 unit Hand Phone merk OPPO warna biru.

Sementara kedua tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura dan tengah di lakukan pemeriksaan lebih dalam, mereka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Jalan Nasional Amblas, Petugas Tutup Satu Jalur

"Ketika ditanya tentang penangkapan tersangka ES alias UJ pada waktu terdahulu, Kasat Made Indra mengatakan kita bekerja secara profesional saja walau pada waktu penangkapan terdahulu pihaknya disangka menjebak dengan BB siluman, yang jelas tidak mungkin kita menangkap orang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang disangkakan, "sambungnya.

Untuk hal-hal lain bila ada perkembangan akan kita sampaikan lebih lanjut. Sebab, kita masih mencurigai adanya pelaku lain terkait jaringan kedua tersangka ini.

"Kita masih melakukan pendalaman, termaksud pelaku pemasok barang haram tersebut," pungkasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: