Sepekan Dibuka, Lelang Jabatan Pemprov Lampung Masih Nihil Pendaftar
Jubir Pansel JPTP Pemprov Lampung, Nanang Trenggono --
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Gunung di Lampung, No.4 Tepat untuk Dikunjungi
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV. Menduduki pangkat paling rendah Pembina Tk. I (IV/b) untuk JPTP setara Esselon II-a atau Pembina (IV/a) untuk JPTP setara Esselon II-b.
BACA JUGA:Sudah Bentuk 3 Tim, Safari Ramadan Pemkab Tulang Bawang Batal Gara-gara Ini
Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.
BACA JUGA:6 Destinasi Wisata di Lampung Utara yang Wajib Dikunjungi
Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator/ Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun atau sedang /pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 56 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pelantikan. Sehat jasmani dan rohani.
BACA JUGA:Minyak Goreng Dijual Kemasan Botol Tanpa Merk Masih Beredar di Pasar
Menyampaikan Fotocopy Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir (SKP 2021 dan 2022) yang dilegalisir.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Gelombang 50 Telah Dibuka, Catat Beberapa Golongan Ini yang Tak Bisa Daftar
Fotocopy Bukti Penyampaian Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (e-SPT) tahun 2022.
Fotocopy Bukti Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (e-LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: