Terungkap, Ini Fungsi dan Kewenangan GPP di Pringsewu Mengenai Distribusi Pupuk

Terungkap, Ini Fungsi dan Kewenangan GPP di Pringsewu Mengenai Distribusi Pupuk

Ilustrasi petani.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait pupuk Pusri, Gudang pupuk Pusri (GPP) Pringsewu ternyata hanya menjadi gudang penyimpanan.

GPP yang membawahi kabupaten Pringsewu, Tanggamus dan sebagian Lamteng itu setidaknya mampu menampung lima ribu ton pupuk jenis Urea dan NPK.

"Di sini hanya menjadi gudang penyimpanan kapasitasnya lima ribu ton," terang Kepala GPP Pringsewu Ruslan Efendi.

Terkait pasokan, menurutnya sudah ada ketentuannya dari pusat. "Untuk jumlahnya kantor pusat yang mengetahuinya," tambahnya.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Tiadakan Buka Bersama

Sedangkan untuk pendistribusiannya, dari delapan distributor semuanya telah diatur dalam aplikasi.

"Untuk masing-masing distributor penebusannya sesuai jatah alokasi dari pusat. Ini sesuai dengan AGP (aplikasi gudang pupuk)," terangnya.

Mengenai kewenangannya, lanjut Ruslan hanya sebatas ruang lingkup gudang.

"Untuk kami hanya sebatas  menyerahkan pupuk di lingkup gudang. Itupun sesuai alokasi yang ada di AGP. Untuk setelah diangkut atau di luar area gudang bukan lagi kewenangan saya," akunya.

BACA JUGA:Harga Oppo Find N2 Flip Tembus Rp 200 Juta Saat Lelang, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Sementara itu, Keputusan Bupati Pringsewu yang ditanda tangani PJ bupati Adi Erlansyah No. b/53/kpts/D.18/2023 tentang penetapan e-alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian kabupaten Pringsewu tahun 2023 memuat berbagai hal.

Di antaranya, Kelompok Tani wajib menyusun RDKK yang ditetapkan melalui sistem elektronik (e-Alokasi).

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 dari kios pengecer kepada petani menggunakan aplikasi Kartu Petani Berjaya berbasis elektronik (e-KPB).

Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, program Kartu Petani Berjaya (KPB) manfaatnya telah banyak dirasakan oleh para petani, salah satunya untuk penebusan pupuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: