Catat! Ini Katagori Masyarakat yang Tidak Bisa Dapat Bansos Pangan, PKH Kemensos 2023

Catat! Ini Katagori Masyarakat yang Tidak Bisa Dapat Bansos Pangan, PKH Kemensos 2023

Bansos Pangan untuk 21,3 juta penerima akan disalurkan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak semua orang bisa mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial, khususnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Ada katagori atau golongan peserta yang tidak bisa mendapatkan Bansos Kemensos seperti bantuan Pangan dan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).

BACA JUGA:9 Tempat Destinasi Wisata di Sumatera, Lampung Urutan ke Berapa?

Rencananya Bansos Pangan akan disalurkan dalam bentuk beras 10 Kg, daging ayam dan telur yang akan diberikan selama bulan puasa sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sama halnya dengan Bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang meliputi Lansia, balita, Ibu hamil, disabilitas, pelajar usia SD, SMP, SMA dan anak usia dini.

BACA JUGA: Kartu Prakerja 2023 Gelombang 50 Telah Dibuka, Daftar Lewat HP dan Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta, Cek Disini

Dilansir dari informasi resmi Kementerian Sosial, dana Bansos PKH yang akan disalurkan tahun 2023 memiliki rincian yang berbeda-beda tergantung katagori golongan mana peserta dapat.

Seperti bantuan PKH anak sekolah, rincian dana yang diterima tergantung dengan tingkatan jenjang pendidikan anak.

BACA JUGA:Tempat Wisata di Indonesia Yang Sering Menjadi Sasaran Turis Berkunjung

- Untuk rincian bagi anak sekolah tingkat SD akan menerima Bansos sebesar Rp 900 ribu per tahun.

- Bagi anak sekolah tingkat SMP akan mendapat Bansos PKH sebesar Rp 1,5 juta setahun bagi masing-masing penerima.

BACA JUGA: Penerima BSU Bisa Dapat Bansos Rp 200 Ribu per Bulan, Begini Caranya

- Sedangkan bagi Siswa tingkat SMA atau sederajat total Bansos PKH yang akan diterima sebesar Rp 2 juta selama setahun.

Begitu juga untuk Bansos PKH Lansia dan Disabilitas yang akan disalurkan berupa uang tunai sebesar Rp 2,4 juta selama setahun dengan pencairan bertahap sebesar Rp 600 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: