Modus Buka Kafe, Wanita di Pringsewu Malah Tawarkan Ini

Modus Buka Kafe, Wanita di Pringsewu Malah Tawarkan Ini

YA alias Eni (39), wanita yang diduga mucikari saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Modus membuka kafe, YA alias Eni (39), malah menjalankan bisnis terselubung. Menjadi mucikari yang menawarkan wanita kepada lelaki hidung belang

Bisnis prostitusi yang dijalani warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu ini diketahui polisi.

Sang mucikari diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, saat berada di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, sekitar pukul 22.00 WOB, Sabtu 25 Maret 2023. 

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, YA menawarkan wanita hidung belang melalui pesan WhatsApp. 

BACA JUGA: PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi, Tiga Lokasi di Sumatera

Tidak hanya itu. Ia juga kerap menawarkan wanita yang bisa dikencani kepada lelaki yang datang ke kafe miliknya. 

"Selama ini pelaku biasa menggunakan kafe miliknya sebagai tempat transaksi dengan lelaki hidung belang," kata Iptu Feabo Adigo Mayora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

Setelah sepakat, transaksi berlanjut ke kosan yang dihuni para wanita pekerja seks komersial tersebut. 

Sementara, selain YA, polisi juga mengamankan HY (22), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu yang diduga pekerja seks komersial. 

BACA JUGA: THR Karyawan Paling Lambat 18 April 2023, Begini Aturan yang Harus Dipenuhi

Dalam kasus prostitusi ini, anggota Satreskrim Polres Pringsewu menyita barang bukti satu unit ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu.

Iptu Feabo menuturkan, YA bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan.

Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Pesisir Barat mengungkap kasus perdagangan orang (human trafficking). 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan N (24), warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: